Kamis, 22 Juli 2010

Hubungan Privat Dengan Publik


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Para pendiri bangsa telah menyadari sejak awal bahwa Indonesia sebagai

kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakanpembangunan ekonomi, sehingga ditampung dalam pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 2 yang menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, Secara eksplisit ayat ini menyatakan bahwa Negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Selama pasal 33 UUD 1945 masih tercantum dalam konsitusi maka selama itu pula keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap diperlukan.

Hal tersebut menunjukkan kondisi BUMN yang karena menghadapi masalah keterbatasan dana internal, menjadi sangat bergantung kepada dana luar negeri. Sementara itu, untuk memperoleh dana luar negeri, BUMN harus menempuh prosedur rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi sarana dan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas, pendapatan, dan kualitas produk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah. Hal ini menyebabkan BUMN tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing di pasar.

Perumusan Masalah

1. Bagaimana negara mengatur BUMN dan Swasta bisa berjalan dengan baik?

2. Bagaimana pengefektifan sektor publik?



PEMBAHASAN MASALAH

1. Bagaimana negara mengatur BUMN dan Swasta bisa berjalan dengan baik

Sejak reformasi bergulir, good governance telah menjadi isu yang diangkat banyak pihak. Namun implementasi good governance tidak mudah, baik di sektor publik (public governance) maupun korporasi (corporate governance).

Terkait dengan upaya implementasi corporate governance, hal tersebut mensyaratkan pembenahan public governance. Kalangan bisnis banyak mengeluhkan hambatan usaha setiap kali berurusan dengan aparat pemerintah.

Hambatan tersebut berbentuk korupsi oleh aparat pusat dan daerah, ketidakpastian di bidang hukum, dan pungutan tidak resmi. Kenyataan itu sesuai dengan berbagai hasil kajian dan riset yang mengungkapkan bahwa sektor publik masih belum mendukung implementasi good governance, khususnya di sektor korporasi.

Masalah pemerintahan di Indonesia sangat kompleks, mencakup tingginya tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk tindakan KKN, rendahnya kualitas pelayanan publik, belum berjalannya desentralisasi kewenangan secara efektif, profesionalitas yang belum terbangun dan rendahnya gaji PNS. Berbagai permasalahan tersebut kemudian memunculkan pemikiran dan semangat untuk melaksanakan reformasi birokrasi di tubuh pemerintah.

Sementara itu, sangat beralasan bila kalangan swasta berharap reformasi di sektor pemerintahan dapat segera terealisasi, karena selain mendukung efisiensi dan efektivitas kegiatan bisnis, penguatan public governance sangat penting artinya bagi upaya perbaikan ekonomi.

Dalam konsep penyempurnaan Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) yang akan dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), telah dirumuskan tentang peranan negara dalam penegakan GCG.

Pertama, melakukan koordinasi secara efektif antarpenyelenggara negara dalam penyusunan peraturan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Kedua, mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan. Ketiga, menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi. Keempat, melaksanakan peraturan dan penegakan hukum secara konsisten. Kelima, mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keenam, mengatur kewenangan dan koordinasi antarinstansi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan. Ketujuh, memberlakukan peraturan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Kedelapan, mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG. Kesembilan, melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.

2. Pengefektifan sektor publik

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melalui pengelolaan BUMN diatur dalam Ketetapan MPR

Nomor IV/MPR/1999 mengenai:

1. Penataan BUMN secara efisien, transparan dan professional

Sesungguhnya pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi, debirokrasi, dan desentralisasi.

Perkembangan pemikiran mengenai peranan pemerintah dalam pembangunan, harus disikapi dengan bijak sebagai pembatasan dominasi peran pemerintah mengingat perkembangan kondisi strategis masyarakat yang majemuk, kompleks dan dinamis.

Hal tersebut perlu dicermati sebagai referensi upaya peningkatan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang makin baik. Di sisi lain, makin jelas, harus diakui adanya keterbatasan kapasitas aparatur birokrasi sebagai motor pemerintah untuk mengikuti dan memenuhi perkembangan tuntutan kehidupan masyarakat yang makin kompleks.

Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila birokrasi pemerintah membutuhkan inovasi dalam praktik kebijakan yang ditempuh agar makin mampu menyikapi tuntutan perubahan yang ada melalui interaksi sosial politik dan kolaborasi yang efektif dengan masyarakat dan swasta.

Inovasi kebijakan pemerintahan yang ditempuh dapat dilakukan secara eksternal maupun internal dalam tubuh birokrasi pemerintahan. Untuk langkah inovasi eksternal dapat berupa kebijakan yang langsung bersentuhan dengan perikehidupan kemasyarakatan.

Sedangkan langkah inovasi internal, berupa kebijakan penataan penataan struktur kelembagaan, konsistensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, peningkatan kapasitas SDM aparatur, mekanisme pola karier dan penajaman kompetensi aparatur pemangku jabatan serta peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah.

Satu hal yang tak kalah pentingnya adalah : Punishment and Rewards System yang dijalankan secara nyata dan konsisten sebagai wujud penegakan "aturan main" di kalangan birokrasi. Mengingat penilaian publik terhadap birokrasi masih belum jauh dari stigmatisasi institusi yang gemuk, lambat, boros dan bahkan korup secara berjamaah.

2. Penyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum

Meskipun peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, baik bagi badan usaha milik pemerintah maupun swasta, namun dalam prakteknya, BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli. Monopoli yang diberikan kepada BUMN,

menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal, globalisasi dan pasar bebas menantang manajemen BUMN untuk melakukan beberapa kebijakan stratejik dalam rangka menciptakan efisiensi operasiperusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, sistem pengendalian manajemen, dan beberapa kebijakan stratejik lainnya. Salah satu alternatif untuk menciptakan efisiensi dan menumbuhkan daya saing perusahaan adalah dengan melakukan penjualan sebagian kepemilikan atau pengalihan kendali perusahaan kepada pihak swasta

3. Mendorong BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi di pasar modal.

Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:

a) Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta;

b) Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator;

c) Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan publik; dan

d) Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional

Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.

Dari beberapa pengalaman pelaksanaan privatisasi, ada beberapa metode yang sering dipakai:

a) Penjualan langsung seluruh perusahaan kepada publik (Direct Sale of Entire Company to Public). Dalam beberapa kasus, negara-negara memilih untuk mentransfer kepemilikan industri atau pergeseran perusahaan secara menyeluruh. Argentina, Inggris, Chili, dan Selandia Baru, adalah negara-negara yang menerapkan metode ini.

b) Penjualan sebagian perusahaan kepada publik (Partial Sale of Company to Public). Metode ini sering disebut sebagai metode penjualan yang bertahap (gradual), dan paling banyak diterapkan. Contohnya, dalam kasus British Petroleum, dimana pada 1977, pemerintah Inggris mengurangi kepemilikannya dari 66 persen menjadi 51 persen, menjadi 46 persen pada 1979, 31 persen pada 1983, kurang dari 2 persen pada 1987, dan menjadi nol persen pada 1995.

c) Menjual perusahaan milik negara kepada perusahaan lain atau konsorsium (Sale of State-Owned Company to Another Company or Consortium). Kerapkali pemerintah memilih untuk menjual perusahaan milik negara secara langsung kepada perusahaan – apakah kepada perusahaan asing atau perusahaan domestik. Sebagai contoh, pemerintah Bolivia memprivatisasi perusahaan listrik negara yang monopolistik dengan menjual langsung kepada perusahaan asing, terutama perusahaan Amerika Serikat.

d) Deregulasi (Deregulation). Bentuk lain dari privatisasi adalah deregulasi yakni, pengurangan aturan-aturan pemerintah yang bersifat membatasi aktivitas ekonomi pasar.

e) Pencabutan subsidi-subsidi (Removal of Subsidies). Subsidi dianggap sebagai bagian dari intervensi negara dalam pasar yang mengakibatkan timbulnya distorsi pasar. Di samping itu, subsidi juga melanggar prinsip kompetisi karena memberikan keistimewaan terhadap salah satu pelaku pasar. Penghapusan subsidi untuk operasi batubara di Eropa, sebagai contoh, mempercepat penyatuan industri penambangan batubara Eropa dan mendorong pergeseran besar-besaran dalam investasi dari penambang Eropa ke penambang Amerika, Australia, dan Amerika Latin.

f) Skema Voucher (Voucher Schemes). Aspek lain dari privatisasi adalah perhatian agar kepemilikan publik tercapai. Di banyak negara bekas komunis, skema voucher ini berhasil sebagai cara untuk mentransfer kepemilikan industri kepada masyarakat umum tanpa pertukaran tunai. Kesenjangan dalam hal pengembangan equity markets, bisa didorong dengan jalan skema voucher ini. Dengan memiliki voucher, seseorang bisa membeli atau menjual dengan voucher tersebut dengan cara mendorong terciptanya pasar modal.

g) Kontrak luar (Contracting Out atau sering disebut Outsourcing). Melalui metode ini, pemerintah mengompetisikan kontrak dengan sebuah organisasi swasta, baik profit maupun non-profit, untuk menyediakan sebuah pelayanan atau sebagian pelayanan.

h) Kontrak Manajemen (Management Contracts). Melalui metode ini, fasilitas operasi perusahaan dikontrakkan kepada sebuah perusahaan swasta. Fasilitas dimana manajemen dikontrakkan termasuk lapangan udara, lokasi dan pusat-pusat konvensi.

i) Franchise. Di sini, sebuah perusahaan swasta diberi hak istimewa untuk menyediakan pelayanan dalam sebuah area geografi tertentu.

j) Korporatisasi (Corporatization). Dalam metode ini, organisasi pemerintah direorganisasi seluruh lini bisnisnya. Biasanya, korporatisasi ini dilakukan untuk membayar pajak, meningkatkan modal dalam pasar (tanpa dukungan pemerintah – eksplisit maupun implisit), dan beroperasi menurut prinsip-prinsip komersial. Perusahaan pemerintah difokuskan untuk memaksimalisasi keuntungan dan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Mereka juga bebas dari fasilitas pemerintah, personal, maupun sistem anggaran.


PENUTUP

Kesimpulan

Dengan pemantapan konsolidasi secara internal, diharapkan akan menciptakan kompetisi alami diantara birokrat pemerintah guna meningkatkan kinerja dan kapasitasnya berkontribusi untuk melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Saran

Bila hal-hal yang tersebut diatas dilakukan dengan baik maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi negara yang maju. Tetapi dengan syarat mentalitas bangsa Indonesia harus diperbaiki menjadi jauh lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Abas, Muhamad, & Luh Nyoman Dewi Triandyani (eds.), 2001. Pelayanan Publik: Apa Kata Warga, Jakarta: PSPK.

http://kompas.com/kompas-cetak/0704/09/opini/3429830.htm

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL

http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=54

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/29/opini/580656.htm

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/22/ekonomi/504914.htm

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/20/utama/1825904.htm

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/perekonomian-indon






Tidak ada komentar:

Posting Komentar