Rabu, 07 Juli 2010

Diskriminasi di Indonesia

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya ORDE BARU yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.Mengapa hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagidengan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk menjawab ini, tidak mudah karena penyebabnya cukup rumit, sehingga harus ditinjau dari beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan ekonomi. Dan juga psikologi dan folklornya.

Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih tetap aktual. Sehingga perlu ditanggulangi segera secara tuntas sebelumnya, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa konsep yang mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan hubungan antara kelompok [intergroup relation].

Banyak konflik etnis yang masih terjadi selama tahun 2007 ini memperlihatkan bagaimana relasi etnis di negeri ini dibanguin. Kecurigaan dan persaingan antar etnis telah mengakibatkan jatuh korban yang tidak sedikit. Konflik antar umat beragama pun masih terjadi di beberapa tempat, juga dengan korban yang fantastis. Bercermin pada peristiwa konflik di atas, sebenarnya banyak pertanyaan yang kembali harus dipertanyakan tentang bangsa ini.

2. RUMUSAN MASALAH

Secara umumnya banyak yang beranggapan bahwa negara yang memiliki masyarakat, suku dan kebudayaan majemuk, lebih cenderung untuk melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang sebagai pihak minoritas. Dalam halm ini kita akan membahas pengertian diskriminasi, penyebab terjadinya diskriminasi, serta Usaha untuk mengurangi diskriminasi di Indonesia.

PEMBAHASAN MASALAH

Menurut Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.

Dalam arti tersebut, diskriminasi adalah bersifat. Aktif atau aspek yang dapat terlihat (overt) dari prasangka yang bersifat negatif [negative prejudice] terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Dalam rangka ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya [merit].

Perlu kiranya dicatat di sini, bahwa dalam arti tertentu diskriminasi mengandungarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok pelaku diskriminasi. Obyek diskriminasi tersebut sebenarnya pada prinsip diskriminasi. memiliki beberapa kapasitas dan jasa yang sama, adalah bersifat universal. Apakah diskriminasi dianggap illegal, tergantung dari nilai-nilai yang dianut masyarakat bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan pelapisan masyarakat yang berlandaskan pada prinsip diskriminasi.

Perubahan-perubahan dalam struktur masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap segala macam diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas masyarakat. Kriteria masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan diskriminasi terhadap seorang maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya.

Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 258-259), kelompok minoritas [minority groups] adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka [prejudice] atau diskriminasi istilah ini pada umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada kelompok minoritas.

sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah memperoleh

hak-hak istimewa [privileged] atau tidak didiskriminasikan, tetapi tergolong minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam kelompok minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.

Akibatnya istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.Akhimya perlu juga dijelaskan tentang hubungan antara kelompok [lntergroup relation] . Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti penelitian mengenai hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas dan kelompok mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara suku-suku bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai masalah sosial [social problem].

Seperti yang kita ketahui bahwa prasangka sosial bisa membentuk tindakan-tindakan diskriminatif terhadap golongan yang diprasangkai. Dalam psikologi sosial terbentuknya prasangka sosial pada manusia itu merupakan kelangsungan yang tidak berbeda dengan perkembangan attitude-attitude lainnya pada diri manusia itu, kalau dan apabila seseorang itu kebetulan bergaul erat dengan orang-orang yang sudah berprasangka. Pembentukan prasangka semacam ini dapat berlangsung terus sebagaimana digambarkan hingga orang itu menjadi dewasa dan dengan demikian ikut memiliki juga sikap-sikap perasaan dan stereotip- stereotip terhadap golongan-golongan tertentu yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan.

Terjadinya prasangka sosial semacam ini dapat juga disebut pertumbuhan prasangka sosial dengan tidak sadar dan yang berdasarkan kekurangan pengetahuan dan pengertian akan fakta-fakta kehidupan yang sebenarnya dari golongan-golongan orang yang dikenai stereotip- stereotip itu.

Suatu faktor lainnya yang lebih sadar dan yang dapat mempertahankan serta memupuk prasangka sosial dengan gigih adalah faktor kepentingan perseorangan atau golongan tertentu yang akan memperoleh keuntungan atau rezekinya apabila mereka memupuk prasangka sosial. Prasangka sosial dengan demikian digunakan untuk mengeksploitasi golongan-golongan lainnya demi kemajuan perseorangan atau golongan sendiri. Hal ini tampak pada zaman penjajahan ketika kaum penjajah menggunakan dan memupuk prasangka-prasangka sosial antara golongan-golongan yang dijajah demi keselamatan kelompoknya sendiri.

Selain itu, ada pula satu faktor yang dapat mempertahankan adanya prasangka sosial seperti yang dapat berkembang secara tidak sadar itu, yaitu faktor ketidaksadaran (ketidakinsyafan) akan kerugian-kerugian masyarakat apabila prasangka itu dipupuk terus menerus, yang mudah terjelma ke dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Beberapa kerugian yang ditemukan antara lain sebagai berikut.

Masyarakat secara keseluruhan dapat dirugikan olehnya karena dengan demikian tidak semua potensinya dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomiannya dengan sepenuh-penuhnya. Tindakan diskriminatif terhadap golongan dapat menguntungkan golongan lain, tetapi merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, tindakan diskriminatif menimbulkan konflik-konflik sosial yang memerlukan usaha-usaha dan waktu tambahan bagi pemerintah untuk meredakannya. Usaha-usaha dan waktu tersebut dapat dihemat dan dikerahkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.

Prasangka sosial terhadap golongan yang lain membuatnya mudah menimbulkan halangan-halangan dalam pergaulan antargolongan dan kemudian dapat memecah kerja sama yang wajar di antara golongan-golongan tersebut. Pada akhirnya, prasangka sosial itu dapat menjadi outlet, pelepasan dari frustasi-frustasi yang dialami orang, lalu menjelma ke dalam tindakan-tindakan agresif terhadap suatu golongan yang menjadi kambing hitamnya sehingga masyarakat mengalami pengacauan yang nyata.

Diskriminasi adalah masalah sosial yang timbul dari kebudayaan. Masalah sosial yang bersumber dari faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan (cultural lag)

Menurut Daljuni dalam buku dasar-dasar ilmu pengetahuan sosial, bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka ditinjau secara menyeluruh masalah sosial ternyata memiliki empat sumber penyebab, yaitu:

1. Faktor alam (ekologis – geografis)

Ini menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam. Penyebababnya dapat berupa tindakan overeksploitasi atasnya oleh manusia dengan teknologinya yang makin maju, sehingga kurang diperhatikan perlunya pengawetan dan pelestarian lingkungan. Dapat pula oleh semakin banyaknya jumlah penduduk yang secara otomatis lekas menipiskan persediaan sumber daya meskipun sudah menghematnya.

2. Faktor biologis(dalam arti kependudukan)

Ini menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, maupun lokal. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum serta kualitas maslah pemukimanbaik dipedesaan maupun diperkotaan.

3. Faktor budayawi

Ini menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit kejiwaan.

Pendorongnya adalah perkembangan teknologi ( komunikasi, transportasi ) dan implikasinya dalam kehidupan ekonomi, hukum, pendidikan, keagamaan serta pemakaian waktu senggang.

4. Faktor sosial

Dalam arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi masyarakat. Dalam mengikuti perencanaan lima tahun dalam rangka pembangunan negara kita, tak sedikit muncul ketegangan manusia secara pribadi maupun sosial karena kemajuan diberbagai bidang kehidupan tak sama pesatnya. Ini menyangkut terlambatnya kemajuan bidang non materiil dari yang materiil.

Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi menurut Abu Ahmadi adalah sebagai berikut:

1. Berlatar belakang sejarah

2. Dilatarbeloakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional

3. Bersumber dari faktor kepribadian

4. berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama

Sebagai contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada-masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1). Namun perlakuannya terhadap mereka ada perbedaan. Bagi keturunan Arab, karena agamanya sama dengan yang dipeluk suku bangsa mayoritas Indonesia, maka mereka dianggap "Pri" [Pribumi] atau bahkan “Asli”, sedangkan keturunan Tionghoa, karena agamanya pada umumnya adalah Tri Dharma (Sam Kao), Budis, Nasrani dan lain-lain. Keturunan India yang beragama Hindu dan Belanda yang beragama Nasrani, dianggap “Non Pri”. Dengan stikma "Non Pri" tersebut kedudukan mereka yang bukan “pribumi”, terutama keturunan Tionghoa terasa sekali pendiskriminasiannya. Bahkan oleh pemerintah ORBA, telah

dikeluarkan beberapa Peraturan Presiden yang menggencet mereka, bahkan dengan politik pembauran yang bersifat asimilasi. Sehingga sebagai etnis mereka tidak boleh eksis. Untuk menunjang politik yang sangat beraroma rasis itu. Oleh Pemerintah Soeharto telah dikeluarkan beberapa Keputusan Presiden seperti: Pelarangaran Sekolah dan Penerbitan berbahasa Cina; keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai Penggantian Nama; Instruksi Presiden No. 14/1967, yang mengatur Agama,

Kepercayaan, dan Adat Istiadat Keturunan Cina. Keputusan Presiden No.240/1967 mengenai Kebijakan pokok yang menyangkut WNI keturunan Asing, serta Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina (Thung, 1999: 3-4).

Upaya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap suku atau golongan etnis, juga telah dilaksanakan antara lain dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional sebagaimana hari libur keagamaan lainnya, serta memperbaiki prosedur dan menyederhanakan berbagai persyaratan yang diskriminatif, mulai dari pencatatan kelahiran, sampai pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan sampai kematian.

Usaha lain untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi adalah :

1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi

2. Perluasan kesempatan belajar

3. Sikap terbuka dan lapang dada

Sesungguhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan SBKRI telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 dimana untuk keperluan pembuktian kewarganegaraan cukup memerlukan KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Semangat ini sejalan dengan maksud dan isi dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan

Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Upaya menghilangkan diskriminasi telah dimulai, akan tetapi praktik diskriminasi dalam berbagai hal masih sering diberitakan di media massa.

Salah satu bentuk praktik diskriminasi yang nyata dilakukan secara institusional di Indonesia adalah keharusan untuk memiliki dan menunjukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan dalam mengurus berbagai kepentingan pada lembaga pemerintah. Pada beberapa lembaga pemerintah, ketentuan

ini telah dihapus, akan tetapi praktik di berbagai lembaga lain masih berlangsung. Walaupun bersifat administratif, namun pemberlakuan SBKRI menunjukkan adanya perilaku diskriminatif dalam berbagai hal, mulai dari proses administratif kewarganegaraan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, menyatakan hak politiknya, sampai menikah dan meninggal dunia pun harus membuktikan dirinya adalah WNI melalui SBKRI tersebut.

PENUTUP

1. KESIMPULAN

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas, dalam arti masih berlangsung terus. Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih tepat lagi adalah karena "fulus", yakni uang atau dana, yang perlu diperoleh oleh oknum-oknum pejabat, baik sipil maupun militer, selama gaji mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai, dan kelompok yang dapat dijadikan obyek pemerasan, sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang berkat peraturan-peraturan hukum yangdikeluarkan Pemerintah RI, dibuat menjadi tidak mantap dalarn struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilecehi tanpa mampu melawan.

2. SARAN

Pemerintah mestinya harus segera turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, Fajar Agung, Jakarta

Abu Ahmadi, 2003, Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum, Rineka Cipta, Jakarta

W.A. Gerungan, 2004, Psikologi Sosial, Reflika Aditama, Bandung

www.bappenas.go.id/index.php%3Fmodule%3DFilemanager%26func

www.kompas.com/kompas-cetak/0705/13/persona/3528776.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar