Tampilkan postingan dengan label sosial budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial budaya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juli 2010

Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Pluralisme

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
“…aku ingin membentuk suatu wadah yang tidak retak, yang utuh, yang mau menerima semua masyarakat Indonesia dan yang mau masyarakat Indonesia duduk di dalamnya…”
‘Apa Sebab Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila’, Pidato Bung Karno pada 24 September 1945 di Surabaya.
Pidato Bung Karno tersebut menjadi alasan untuk menciptakan suatu idologi yang bias menampung masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan etnik.. Ideologi pancasila diharapkan bias membimbing bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi pluralitas.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari konflik antar kelompok sosial yang terjadi.
Sistem berbangsa dan bernegara telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Realitas kehidupan politik, ekonomi dan demokrasi telah mengalami pergeseran. Paling nyata, semangat gotong royong koperasi menjelma menjadi sistem ekonomi pasar dengan pemodal sebagai penguasa. Konsep kemufakatan dan konsensus persatuan menjadi terabaikan begitu saja. Pancasila semakin terdesak sebagai landasan kehidupan berbangsa.
Maka Kita akan menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peranan Pancasila bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan salah satu pilar Negara dan Bangsa yang memuat kesepakatan bersama seluruhbangsa kita yang sangat majemuk ditinjau dari berbagai aspek. Pancasila menjamin Kebersamaan, Keberagaman, dan Eksistensi seluruh komponen Bangsa dalam rangka kehidupan bernegara yang biasa disebut sebagai falsafah kenegaraan atau cita-cita Negara. Fungsi Pancasila sebagai landasan filosofis dan Common Platforms atau kalimatus sawa.


B. Perumusan Masalah
I. Apa arti dari Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia?
II. Apa arti dari Pancasila adalah jalan menuju Pluralisme?


ISI

I. Arti dari Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Suatu usaha hanya akan berhasil kalau kita punya satu “pandangan” yang sama, atau persepsi yang sama, tetapi untuk bisa mempunyai persepsi yang sama terlebih dahulu harus memiliki “definisi” atau pengertian yang sama. Karena itulah untuk “Jati Diri” ini kita harus memiliki pengertian yang sama untuk digunakan sebagai dasar sekaligus landasan piker yang sama, untuk menghasilkan gerak yang sama, untuk maju dan berkarya.
Jati Diri adalah, ciri khas atau karakteristik suatu bangsa yang membedakannyadari bangsa yang lain.
Jati diri manusia merupakan sesuatu yang terberi (Given) dari Tuhan pada waktu kelahiran dan merupakan fitrah manusia. Berbeda dengan jati diri bangsa, yang lahir dari sekumpulan individu yang mengelompok dan bersepaham untuk mendirikan suatu bangsa.
Kelahiran bangsa Indonesia berawal ketika The Founding Fathers kita mencanangkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Pancasila terlahir dari kegelisahan para the founding fathers akan sebuah ikatan keindonesiaan dan tidak mendasarkan pada nasionalisme sekuler. Ikatan yang tidak menomorsatukan golongan tertentu dan tidak memarginalkan golongan lainnya. Pluralisme dalam damai sejatinya bukanlah sebuah cita-cita utopis karena nenek moyang kita sudah pernah membuktikannya. Kenyataan demografis dan kesadaran serumpun melahirkan perasaan senasib sepenanggungan selama ratusan tahun. Hidup selama tiga ratus dua puluh lima tahun bersama Kerajaan Sriwijaya, mulai tahun 700 sampai dengan 1025 dibawah pimpinan syailendra. Kemudian dipersatukan dengan Sumpah Palapa yang dilakukan oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit selama lima ratus tahun. Selanjutnya, kolonialisme Belanda selama tiga setengah abad dan penjajahan Jepang sudah melahirkan semangat untuk mandiri dengan mencapai kemerdekaan. Setiap dari kita harus sadar bahwa nenek moyang kita bisa hidup rukun bukan karena persamaan etnik layaknya Bangsa Eropa atau Korea. Tetapi kita harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah wadah yang dinamakan bangsa akibat persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang dilalui dengan penderitaan dan penindasan kolonial.
Pada akhirnya realita itu dipersatukan pertama kali dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Bagaimana ego kesukuan bisa dipinggirkan demi satu kebulatan tekad menjadi satu Indonesia ditengah pluralisme. Kenyataan sebagai masyarakat pluralis juga harus dipahami bisa membawa potensi disintegrasi. Pluralisme itu bisa menjadi ancaman terhadap ruang bersama dengan menyuburkan indentitas lokal dan mengaburkan makna identitas nasional. Padahal jika disadari keragama etnik dan primordialisme hanya menjadi negatif bila muncul dalam wawasan kebangsaan dan nilai-nilai universal. Primordialis baru akan muncul jika diberi peluang berupa keruntuhan bangsa.
Pancasila yang menjadi filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu, sebenarnya digali dari tradisi masyarakat berbangsa sepanjang sejarahnya. Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia. Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.
Jati diri bangsa merupakan suatu pilihan, dan Jati Diri Bangsa Indonesia merupakan pencerminan atau tampilan dari karakter Bangsa Indonesia. Karakter bangsa merupakan akumulasi atau sinergi dari karakter individu anak bangsa yang mengelompok menjadi bangsa Indonesia. Karakter bangsa akan ditampilkan sebagai nilai-nilai luhuryang digali dari kehidupan nyata oleh founding fathers dan dirumuskan dalam suatu tata nilai yang kita kenal sebagai pancasila. Denhan demikian Jati Diri Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Sesungguhnya kalau dicermati lebih dalam pada jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, ternyata memiliki makna yang sangat luar biasa bahkan melebihi prinsip-prinsip dasar, yang membuat bangsa bisa menjadi maju.
Dengan kata lain, apabila Bangsa Indonesia mengamalkan Jati Diri bangsanya, maka bangsa Indonesia pun dapat maju seperti bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Pancasila dan Jati Diri tidak boleh dipisahkan dan tidak terpisahkan. Pancasila sebagai landasan idiil, landasan filosofis bangsa, sumber dari segala hukum di negeri Indonesia ini, sedangkan jati diri adalah implementasi sehari-hari, sebagai perilaku insane Indonesia, seperti dengan jelas diuraikan di bawah ini:
1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Sebagai wujud Jati Diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis. Jati Diri ini jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis serta jelas artinya dan jelas konsekuensinya, jelas bentuknya. Sebagai bangsa yang Agamis, bangsa yang beragama, bangsa yang percaya akan adanya Tuhan, bangsa yang beriman. Maka jelas bahwa Indonesia memang bukan murni negara sekuler. Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila. Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti Indonesia.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi negara; kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh agama; hukum nasional yang berlaku; dan murtad bukan tindak pidana. Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.
Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil yang dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.
Sebenarnya sumber dari kejahatan itu adalah tidak adanya Tuhan didalam hati manusia. Karena Tuhan dan ajaran-ajaran agama yang ada itu pasti menuju menjadi hal yang baik.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Wujud Jati Diri dari sila kedua Pancasila bahwa bangsa Indonesia adalah Bangsa yang menghormati Hak Azasi Manusia. Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki.

3. Persatuan Indonesia
Sebagai wujud Jati Diri sila ketiga adalah Bangsa yang cinta Tanah Air. Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sebagai wujud sila keempat yaitu Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Demokratis. Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Karena Pancasila telah diakui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
Sebagai Wujud sila kelima adalah Kebersamaan, atau bangsa yang menghormati kebersamaan. Menurut Bung Karno Keadilan Sosial adalah Jembatan emas menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pencetus Pancasila, cita-cita keadilan sosial pada Sukarno amat eksplisit. Paham keadilan sosial Bung Karno harus dimengerti sebagai paham seorang nasionalis yang dipengaruhi pemikiran Marxisme.
Isi keadilan sosial yang dicita-citakan, dan cara merealisasikannya sebenarnya tidak bias dipisah, dan bagi Sukarno hal itu terangkum dalam satu pengertian atau konsep yaitu Marhaenisme. Dalam Marhaenisme terkandung dua asas: sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Marhaen adalah proto-tipe masyarakat kelas bawah Indonesia. Bagi sukarno isi konsepsi keadilan sosial itu harus berorientasikan kepada kaum Marhaen, dan itu hanya mungkin apabila di dalam Indonesia merdeka kelak kekuasaan berada di tangan Marhaen, dengan sistem yang berdasarkan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.

Lima prinsip dasar dalam Pancasila sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila merupakan dasar filosofis sekaligus ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
i. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
ii. Meningkatkan kesejahteraan umum;
iii. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
iv. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Selama lima prinsip dasar dalam Pancasilatersebut dipraktikkan dalam penyelenggaraan Negara dan kehidupan berbangsa, tujuan atau cita-cita Negara semakin mungkin dapat diwujudkan.


II. Arti dari Pancasila adalah jalan menuju Pluralisme
The Oxford English Dictionary disebutkan, bahwa pluralisme ini dipahami sebagai: (1) Suatu teori yang menentang kekuasaan negara monolitis; dan sebaliknya, mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan individu dalam masyarakat. Juga, suatu keyakinan bahwa kekuasaan itu harus dibagi bersama-sama di antara sejumlah partai politik. (2) Keberadaan atau toleransi keragaman etnik atau kelompok-kelompok kultural dalam suatu masyarakat atau negara, serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembagaan, dan sebagainya. Definisi yang pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial atau primordial.
Wikipedia On Line Dictionary menjelaskan: pluralisme adalah ilmu social, pluralisme merupakan cara pandang dalam interaksi social di mana masing-masing kelompok memiliki rasa hormat dan toleransi satu dengan yang lain, sehingga mereka berada secara saling menguntungkan dan berinteraksi tanpa konflik.
Pluralisme memandang sangat penting masa depan masyarakat modern dan kelompok-kelompok social, dan menjadi penentu arah kemajuan pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Pluralitas di Indonesia adalah berkah tak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Kuasa. sayangnya, manusia sering salah menerjemahkan rahmat tersebut sehingga kerap menjadi bencana. Bukanlah Tuhan yang menganugerahkan bencana, melainkan manusia yang memiliki cara pandang sempit yang sering menyelewengkan rahmat tersebut menjadi bencana.
Agama dan keberagamaan merupakan tolok ukur dan pintu gerbang (avant garde) menilai bagaimana pandangan pluralitas ditegakkan. Bagaimana individu dan kelompok tertentu memandang individu dan kelompok lainnya. Semangat keberagamaan yang cenderung memuja fundamentalisme menjadi akar masalah serius seringnya pluralitas berpeluang menjadi bencana daripada rahmat.
Pluralisme biasanya dibicarakan dalam konteks hubungan antaragama. Dalam perspektif tersebut, jelas dikemukakan tentang pengakuan dan penghargaan terhadap pluralitas suku dan agama.
Agama, bahasa, etnisitas, dan lokalitas adalah simbol-simbol yang lebih konkret ketimbang simbol-simbol nasional, seperti bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, atau lagu Indonesia Raya. Identitas partikular tersebut mudah dicerna, dekat dengan pengalaman sehari-hari, cepat membangkitkan sentimen kolektif, dan bisa menjadi faktor pendorong terjadinya gerakan massa, bahkan revolusi. Simbol-simbol tadi sebenarnya dapat menjadi kekuatan positif bagi pembangunan bangsa sejauh dimaknai secara inklusif. Dan itulah sesungguhnya hakikat pluralisme.
Pluralisme juga merupakan kelanjutan dari model keberagamaan yang bercorak inklusif. Inklusivisme meniscayakan adanya pemahaman bahwa agama lain memiliki kesamaan-kesamaan sehingga ada keinginan untuk mencari titik temu (kalimah sawa'). Berbeda dari inklusivisme, pluralisme justru mengakui adanya perbedaan-perbedaan. Pluralisme memandang bahwa setiap agama memiliki realitas yang unik.

Itu berarti pluralisme dibutuhkan dalam rangka membangun kehidupan keberagamaan yang koeksisten dan toleran di tengah perbedaan dan keragamaan agama dan paham keagamaan. Pemahaman terhadap pluralisme Indonesia sebagai satu kesatuan dan merupakan aset bangsa yang berperanan besar dalam proses pembangunan dan pencapain tujuan dan cita-cita bangsa ini. Dengan berasaskan Pancasila. Karena Pancasila sebagai dasar negara menjadi falsafah hidup dan landasan pergerakan keIndonesiaan. Di dalam pancasila terkandung nilai-nilai yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa dan itulah yang seharusnya terus kita pakai sebagai patokan hidup. Pancasila adalah ideologi massif yang berlaku universal sehingga menjadi keharusan kultural bagi kita untuk kembali nilai-nilai dasarnya.


PENUTUP

Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran.Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila secara sadar mengatur pembauran dan kemajemukan bangsa ini.
Lemahnya wawasan kebangsaan generasi muda bisa jadi disebabkan tipisnya penghayatan terhadap hakekat berbangsa akibat kuatnya arus global. Invasi budaya barat diserap secara mentah oleh generasi muda bangsa ini tanpa ada filteralisasi oleh kearifan lokal. Sehingga perlu disadari Pancasila adalah ideologi yang belum bisa diterima oleh semua orang sehingga menjadi wajar untuk diperjuangkan. Pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila belum dilakukan sepenuh hati. Apalagi jika harus mengiplementasikan dalam kehidupan bernegara. Sosialisasi Pancasila kepada dunia wajib dikumandangkan sebagai landasan filosofis yang melingkupi alam pikir bangsa ini.
Oleh karena itu Pancasila seharusnya dapat dijadikan jati diri bangsa dan merupakan batas-batas pembenaran ( margin of appreciation ) dalam bertindak dan berperilaku.


DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya. Jakarta, Exatama Mediasindo; 2008.
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro, J Kartini, “Amandemen UU Peradilan HAM”. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal 11.
Sukarno, Marhaen dan Proletar, dalam dibawah Bendera Revolusi.
Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka, dalam dibawah Bendera Revolusi

Sumber Internet Di Unduh pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2009 pukul 21.00 WIB
http://aguslenyot.blogspot.com/2008/01/menakar-pluralisme-dengan-pancasila.html
http://maulanusantara.wordpress.com/2008/03/25/mencari-model-kerukunan-antarumat-beragama/.
http://sayidiman.suryohadiprojo.com/?p=863.
http://osdir.com/ml/culture.region.china.budaya-tionghua/2005-08/msg00082.html.
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Agama-Pluralisme-dan-Pancasila-sebagai-Habitus-Baru.
http://www.puslitjaknov.depdiknas.go.id

Rabu, 07 Juli 2010

Diskriminasi di Indonesia

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Hal ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya ORDE BARU yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.Mengapa hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagidengan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk menjawab ini, tidak mudah karena penyebabnya cukup rumit, sehingga harus ditinjau dari beberapa unsur kebudayaan, seperti politik dan ekonomi. Dan juga psikologi dan folklornya.

Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih tetap aktual. Sehingga perlu ditanggulangi segera secara tuntas sebelumnya, ada baiknya ditinjau dahulu beberapa konsep yang mendasari topik kita, yakni: diskriminasi, minoritas, dan hubungan antara kelompok [intergroup relation].

Banyak konflik etnis yang masih terjadi selama tahun 2007 ini memperlihatkan bagaimana relasi etnis di negeri ini dibanguin. Kecurigaan dan persaingan antar etnis telah mengakibatkan jatuh korban yang tidak sedikit. Konflik antar umat beragama pun masih terjadi di beberapa tempat, juga dengan korban yang fantastis. Bercermin pada peristiwa konflik di atas, sebenarnya banyak pertanyaan yang kembali harus dipertanyakan tentang bangsa ini.

2. RUMUSAN MASALAH

Secara umumnya banyak yang beranggapan bahwa negara yang memiliki masyarakat, suku dan kebudayaan majemuk, lebih cenderung untuk melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang sebagai pihak minoritas. Dalam halm ini kita akan membahas pengertian diskriminasi, penyebab terjadinya diskriminasi, serta Usaha untuk mengurangi diskriminasi di Indonesia.

PEMBAHASAN MASALAH

Menurut Theodorson & Theodorson, (1979: 115-116): Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.

Dalam arti tersebut, diskriminasi adalah bersifat. Aktif atau aspek yang dapat terlihat (overt) dari prasangka yang bersifat negatif [negative prejudice] terhadap seorang individu atau suatu kelompok. Dalam rangka ini dapat juga kita kemukakan definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbunyi demikian: “Diskrimasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya [merit].

Perlu kiranya dicatat di sini, bahwa dalam arti tertentu diskriminasi mengandungarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang pada hakekatnya adalah sama dengan kelompok pelaku diskriminasi. Obyek diskriminasi tersebut sebenarnya pada prinsip diskriminasi. memiliki beberapa kapasitas dan jasa yang sama, adalah bersifat universal. Apakah diskriminasi dianggap illegal, tergantung dari nilai-nilai yang dianut masyarakat bersangkutan, atau kepangkatan dalam masyarakat dan pelapisan masyarakat yang berlandaskan pada prinsip diskriminasi.

Perubahan-perubahan dalam struktur masyarakat, telah menyebabkan terjadinya perlawanan terhadap segala macam diskriminasi yang bersifat agama, ras, bahkan kelas-kelas masyarakat. Kriteria masyarakat, untuk apa yang dianggap perlakuan diskriminasi terhadap seorang maupun kelompok, selalu bergeser, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya.

Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 258-259), kelompok minoritas [minority groups] adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka [prejudice] atau diskriminasi istilah ini pada umumnya dipergunakan bukanlah sebuah istilah teknis, dan malahan, ia sering dipergunakan untuk menunjukan pada kategori perorangan, dari pada kelompok-kelompok. Dan seringkali juga kepada kelompak mayoritas daripada kelompok minoritas.

sebaliknya, sekelompok orang, yang termasuk telah memperoleh

hak-hak istimewa [privileged] atau tidak didiskriminasikan, tetapi tergolong minoritas secara kuantitatif, tidak dapat digolongkan ke dalam kelompok minoritas. Oleh karenannya istilah minoritas tidak termasuk semua kelompok, yang berjumlah kecil, namun dominan dalam politik.

Akibatnya istilah kelompok minoritas hanya ditujukankepada mereka, yang oleh sebagian besar penduduk masyarakat dapat di jadikan obyek prasangka atau diskriminasi.Akhimya perlu juga dijelaskan tentang hubungan antara kelompok [lntergroup relation] . Menurut Theodorson & Theodorson ( 1979: 212) pada dasarnya istilah ini berarti penelitian mengenai hubungan antar kelompok, seperti pada kelompok minoritas dan kelompok mayoritas. Selain itu juga konsisten, atau konflik di antara suku-suku bangsa, atau kelompok-kelompok ras, sehinga dapat dianggap sebagai masalah sosial [social problem].

Seperti yang kita ketahui bahwa prasangka sosial bisa membentuk tindakan-tindakan diskriminatif terhadap golongan yang diprasangkai. Dalam psikologi sosial terbentuknya prasangka sosial pada manusia itu merupakan kelangsungan yang tidak berbeda dengan perkembangan attitude-attitude lainnya pada diri manusia itu, kalau dan apabila seseorang itu kebetulan bergaul erat dengan orang-orang yang sudah berprasangka. Pembentukan prasangka semacam ini dapat berlangsung terus sebagaimana digambarkan hingga orang itu menjadi dewasa dan dengan demikian ikut memiliki juga sikap-sikap perasaan dan stereotip- stereotip terhadap golongan-golongan tertentu yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan.

Terjadinya prasangka sosial semacam ini dapat juga disebut pertumbuhan prasangka sosial dengan tidak sadar dan yang berdasarkan kekurangan pengetahuan dan pengertian akan fakta-fakta kehidupan yang sebenarnya dari golongan-golongan orang yang dikenai stereotip- stereotip itu.

Suatu faktor lainnya yang lebih sadar dan yang dapat mempertahankan serta memupuk prasangka sosial dengan gigih adalah faktor kepentingan perseorangan atau golongan tertentu yang akan memperoleh keuntungan atau rezekinya apabila mereka memupuk prasangka sosial. Prasangka sosial dengan demikian digunakan untuk mengeksploitasi golongan-golongan lainnya demi kemajuan perseorangan atau golongan sendiri. Hal ini tampak pada zaman penjajahan ketika kaum penjajah menggunakan dan memupuk prasangka-prasangka sosial antara golongan-golongan yang dijajah demi keselamatan kelompoknya sendiri.

Selain itu, ada pula satu faktor yang dapat mempertahankan adanya prasangka sosial seperti yang dapat berkembang secara tidak sadar itu, yaitu faktor ketidaksadaran (ketidakinsyafan) akan kerugian-kerugian masyarakat apabila prasangka itu dipupuk terus menerus, yang mudah terjelma ke dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Beberapa kerugian yang ditemukan antara lain sebagai berikut.

Masyarakat secara keseluruhan dapat dirugikan olehnya karena dengan demikian tidak semua potensinya dapat dikembangkan demi meningkatkan perekonomiannya dengan sepenuh-penuhnya. Tindakan diskriminatif terhadap golongan dapat menguntungkan golongan lain, tetapi merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, tindakan diskriminatif menimbulkan konflik-konflik sosial yang memerlukan usaha-usaha dan waktu tambahan bagi pemerintah untuk meredakannya. Usaha-usaha dan waktu tersebut dapat dihemat dan dikerahkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.

Prasangka sosial terhadap golongan yang lain membuatnya mudah menimbulkan halangan-halangan dalam pergaulan antargolongan dan kemudian dapat memecah kerja sama yang wajar di antara golongan-golongan tersebut. Pada akhirnya, prasangka sosial itu dapat menjadi outlet, pelepasan dari frustasi-frustasi yang dialami orang, lalu menjelma ke dalam tindakan-tindakan agresif terhadap suatu golongan yang menjadi kambing hitamnya sehingga masyarakat mengalami pengacauan yang nyata.

Diskriminasi adalah masalah sosial yang timbul dari kebudayaan. Masalah sosial yang bersumber dari faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan (cultural lag)

Menurut Daljuni dalam buku dasar-dasar ilmu pengetahuan sosial, bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka ditinjau secara menyeluruh masalah sosial ternyata memiliki empat sumber penyebab, yaitu:

1. Faktor alam (ekologis – geografis)

Ini menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam. Penyebababnya dapat berupa tindakan overeksploitasi atasnya oleh manusia dengan teknologinya yang makin maju, sehingga kurang diperhatikan perlunya pengawetan dan pelestarian lingkungan. Dapat pula oleh semakin banyaknya jumlah penduduk yang secara otomatis lekas menipiskan persediaan sumber daya meskipun sudah menghematnya.

2. Faktor biologis(dalam arti kependudukan)

Ini menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, maupun lokal. Pemindahan manusia (mobilitas fisik) yang dapat dihubungkan pula dengan implikasi medis dan kesehatan masyarakat umum serta kualitas maslah pemukimanbaik dipedesaan maupun diperkotaan.

3. Faktor budayawi

Ini menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit kejiwaan.

Pendorongnya adalah perkembangan teknologi ( komunikasi, transportasi ) dan implikasinya dalam kehidupan ekonomi, hukum, pendidikan, keagamaan serta pemakaian waktu senggang.

4. Faktor sosial

Dalam arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi masyarakat. Dalam mengikuti perencanaan lima tahun dalam rangka pembangunan negara kita, tak sedikit muncul ketegangan manusia secara pribadi maupun sosial karena kemajuan diberbagai bidang kehidupan tak sama pesatnya. Ini menyangkut terlambatnya kemajuan bidang non materiil dari yang materiil.

Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi menurut Abu Ahmadi adalah sebagai berikut:

1. Berlatar belakang sejarah

2. Dilatarbeloakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional

3. Bersumber dari faktor kepribadian

4. berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama

Sebagai contoh misalnya orang Tionghoa di Indonesia bersama-sama dengan orang Arab, India, pada masa Kolonial Belanda digolongkan sebagai golongan Timur Asing, kemudian pada-masa Kemerdekaan mereka semuanya apabila mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan serta pada negara R.I. dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia. (lihat UUD 45, Bab X, pasal 26, ayat 1). Namun perlakuannya terhadap mereka ada perbedaan. Bagi keturunan Arab, karena agamanya sama dengan yang dipeluk suku bangsa mayoritas Indonesia, maka mereka dianggap "Pri" [Pribumi] atau bahkan “Asli”, sedangkan keturunan Tionghoa, karena agamanya pada umumnya adalah Tri Dharma (Sam Kao), Budis, Nasrani dan lain-lain. Keturunan India yang beragama Hindu dan Belanda yang beragama Nasrani, dianggap “Non Pri”. Dengan stikma "Non Pri" tersebut kedudukan mereka yang bukan “pribumi”, terutama keturunan Tionghoa terasa sekali pendiskriminasiannya. Bahkan oleh pemerintah ORBA, telah

dikeluarkan beberapa Peraturan Presiden yang menggencet mereka, bahkan dengan politik pembauran yang bersifat asimilasi. Sehingga sebagai etnis mereka tidak boleh eksis. Untuk menunjang politik yang sangat beraroma rasis itu. Oleh Pemerintah Soeharto telah dikeluarkan beberapa Keputusan Presiden seperti: Pelarangaran Sekolah dan Penerbitan berbahasa Cina; keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai Penggantian Nama; Instruksi Presiden No. 14/1967, yang mengatur Agama,

Kepercayaan, dan Adat Istiadat Keturunan Cina. Keputusan Presiden No.240/1967 mengenai Kebijakan pokok yang menyangkut WNI keturunan Asing, serta Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina (Thung, 1999: 3-4).

Upaya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap suku atau golongan etnis, juga telah dilaksanakan antara lain dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional sebagaimana hari libur keagamaan lainnya, serta memperbaiki prosedur dan menyederhanakan berbagai persyaratan yang diskriminatif, mulai dari pencatatan kelahiran, sampai pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan sampai kematian.

Usaha lain untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi adalah :

1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi

2. Perluasan kesempatan belajar

3. Sikap terbuka dan lapang dada

Sesungguhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan SBKRI telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 dimana untuk keperluan pembuktian kewarganegaraan cukup memerlukan KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran. Semangat ini sejalan dengan maksud dan isi dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan

Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Upaya menghilangkan diskriminasi telah dimulai, akan tetapi praktik diskriminasi dalam berbagai hal masih sering diberitakan di media massa.

Salah satu bentuk praktik diskriminasi yang nyata dilakukan secara institusional di Indonesia adalah keharusan untuk memiliki dan menunjukan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan dalam mengurus berbagai kepentingan pada lembaga pemerintah. Pada beberapa lembaga pemerintah, ketentuan

ini telah dihapus, akan tetapi praktik di berbagai lembaga lain masih berlangsung. Walaupun bersifat administratif, namun pemberlakuan SBKRI menunjukkan adanya perilaku diskriminatif dalam berbagai hal, mulai dari proses administratif kewarganegaraan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, menyatakan hak politiknya, sampai menikah dan meninggal dunia pun harus membuktikan dirinya adalah WNI melalui SBKRI tersebut.

PENUTUP

1. KESIMPULAN

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum minoritas, dalam arti masih berlangsung terus. Penyebabnya memang sebagian oleh seniman diskriminasi ras, namun yang lebih tepat lagi adalah karena "fulus", yakni uang atau dana, yang perlu diperoleh oleh oknum-oknum pejabat, baik sipil maupun militer, selama gaji mereka sebagai pegawai negeri masih tetap tak memadai, dan kelompok yang dapat dijadikan obyek pemerasan, sudah tentu adalah orang Indonesia Tionghoa, yang berkat peraturan-peraturan hukum yangdikeluarkan Pemerintah RI, dibuat menjadi tidak mantap dalarn struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat dilecehi tanpa mampu melawan.

2. SARAN

Pemerintah mestinya harus segera turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, Fajar Agung, Jakarta

Abu Ahmadi, 2003, Ilmu Sosial Dasar Mata Kuliah Dasar Umum, Rineka Cipta, Jakarta

W.A. Gerungan, 2004, Psikologi Sosial, Reflika Aditama, Bandung

www.bappenas.go.id/index.php%3Fmodule%3DFilemanager%26func

www.kompas.com/kompas-cetak/0705/13/persona/3528776.htm